Wednesday, October 3, 2012

Mahar Pernikahan

Assalamulaiakum..kali ini agak alim dikit gapapa dong ya, kan mau sharing tentang "Konsep Mahar Pernikahan" di dalam Islam. Aku sendiri juga belum terlalu paham, tapi aku coba untuk merangkum beberapa ilmu tentang mahar yang pernah aku baca. Intinya, sama sama belajar lah ya :).

Mahar atau maskawin adalah harta yang diberikan suami kepada istrinya di dalam sebuah ikatan pernikahan. Suami berkewajiban menyerahkan mahar atau mas kawin kepada istrinya, sebagaimana yang ditegaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 4 yaitu memerintahkan kepada calon suami untuk membayar mahar :

“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4).

Jelas kan kalau mahar atau maskawin itu hukumnya wajib. Mahar itu bentuknya macam macam, ada yang berupa uang, perhiasan, atau bisa juga barang yang bernilai harganya, tergantung kemampuan dari sang suami itu sendiri. Biasanya mahar yang diberikan oleh suami merupakan permintaan dari istrinya. Tetapi menurut sebuah hadist Rasullah SAW bersabda :

"sebaik sebaiknya perempuan adalah yang ringan mahar atau mas maskawinnya."  (HR. Ibn Hibban)

Jadi, sebagai perempuan sebaiknya jangan memberatkan calon suami ketika meminta mahar. Ukurlah kemampuan calon suami, ga perlu berlebihan. Jangan sampe cuma gara gara mahar, calon suami jadi mikir berkali kali untuk nikahin calon istrinya. Toh setelah menikah, suami wajib memberikan nafkah lahir batin kepada istri. Rejeki yang didapat suami juga merupakan rejeki istri & anak anaknya, jadi ga usah khawatir ga dikasi harta lagi setelah menikah nantinya. Enak kan jadi perempuan :P. Hal ini dijelaskan di dalam Al-Quran dan hadist : 

-Firman Allah di dalam Al-Quran : 

‘’Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.’’ (QS.al-Baqarah 233).
- Rasulullah bersabda : 
‘’Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR. Muslim 2137).
Jadi, aku nanti minta mahar apa sama kak ian? yak.. aku minta mahar berupa uang ataupun perhiasan, cuma jumlahnya berapa terserah kak ian. Aku ga mau patokin harus segini, harus kaya gitu, karena aku takut memberatkan kak ian :). Tapi, kemarin kak ian sempat bilang sama aku kalau dia mau kasi 1301 JPY sesuai dengan tanggal pernikahan. Alesan kak ian mau kasi yen itu katanya biar ga dijajanin sama aku uangnya. Okeh..ini sebenernya ikhlas ga sih ngasi maharnya? :)) .Tapi setelah dipikir pikir sama aku, boleh juga sih kasi yen, kan kalau nanti uangnya dirangkai terus dibingkai bisa buat kenang kenangan seumur hidup. Ihiw...pinter juga ni kak ian :P. 
Sekian dulu sharingnya, semoga membantu para capeng. Selamat berjuang *loh :D. 
Referensi :
1. Rahima Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak Hak Perempuan 

No comments:

Post a Comment